Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Bil 1.GUNAWAN KARYANTO, S.H.
2.ABDUL GOFUR, S.H
KEPOLISIAN SEKTOR GEMPOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2017
Nomor Surat 037/KH-PLF/IX/2017
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN KARYANTO, S.H.
2ABDUL GOFUR, S.H
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR GEMPOL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

A. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

B. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ; 

2. Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, Tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;

3.

  1. Bahwa Pemohon telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi No; LP/27/V/2017/JATIM/RESPAS/SEKGMP tertanggal 02 Mei 2017 tanpa ada panggilan yang sah secara hukum terlebih dahulu kepada Pemohon sebagai saksi dan atau bukan perkara tertangkap tangan oleh penyidik, akan tetapi Termohon pada hari Senin perkiraan pukul 21.30 WIB tanggal 28 Agustus 2017  bertempat di Dusun Putat – Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Termohon telah melakukan Penangkapan kepada Pemohon, patut diduga Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/29/VIII/2017/Reskrim dari Kepolisian Sektor Gempol-Pasuruan tertanggal 28 Agustus 2017 tersebut tidak sah secara hukum, di karenakan dasar penangkapan tersebut melalui pertimbangannya berbunyi : “bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang di panggil 2(dua) kali berturut turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah Ini “

Sedangkan Pemohon tidak pernah menerima Surat Pangilan pertama maupun kedua secara sah dari Termohon, sebagaimana pada pertimbangan surat perintah penangkapan dari Termohon untuk melakukan Penangkapan terhadap Pemohon, serta tuduhan Termohon Pasal 363 KUHP yang di sangkakan terhadap Pemohon patut di duga tidak berdasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup dan unsur obyeknya,  karena obyeknya adalah  Burung (ungas),  bukan Hewan

 

Pihak Dipublikasikan Ya