Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan ijazah Pemohon memakai nama SARIYONO, Lahir di Pasuruan tanggal 27-03-1977 diganti dengan nama SARIYONO, lahir di Pasuruan, tanggal 27-03-1979 sebagaimana ternyata dalam Surat keterangan beda tahun lahir Nomor : 470/435/424.312.2.07/2020 yang dikeluarkan Kepala Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan tanggal 21-02-2020 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangil agar segera mengirimkan turunan resmi dari penetapan perbaikan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.Â
|