Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum., | KUSMINIATI | 2 | Tejo Hariono, S.Pd., SH. | KUSMINIATI | 3 | Sri Rahayu, SH. | KUSMINIATI | 4 | Budi Hendrarto, SH | KUSMINIATI |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara ini ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 991 Desa Legok/1999, Surat Ukur tanggal 3-12-1999 Nomor : 731/LEGOK/1999 luas 364 M2 yang terletak di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten pasuruan, Propinsi Jawa Timur an. MOCH. GUFRON berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat tanggal 12 September 2016 ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah kerugian berupa :KERUGIAN MATERIIL :Yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 991 Desa Legok/1999, Surat Ukur tanggal 3-12-1999 Nomor : 731/LEGOK/1999 luas 364 M2 yang terletak di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten pasuruan, Propinsi Jawa Timur an. MOCH. GUFRON ;KERUGIAN IMMATERIIL :Yaitu Kegelisahan dan Keresahan yang dialami Penggugat antara lain tidak dapat beristirahat dengan nyaman semenjak tanahnya ter EKSEKUSI, maka Penggugat menuntut kerugian dalam hal ini sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk dapat mengklarifi-kasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat melalui berita di 3 (tiga) media cetak berskala nasional yaitu : Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing berukuran ¼ (seperempat) halaman ;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanka terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |