Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2019/PN Bil KUSMINIATI 1.SRI EVI MARTEEN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2019/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSMINIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum.,KUSMINIATI
2Tejo Hariono, S.Pd., SH.KUSMINIATI
3Sri Rahayu, SH.KUSMINIATI
4Budi Hendrarto, SHKUSMINIATI
Tergugat
NoNama
1SRI EVI MARTEEN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag)  yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 991 Desa Legok/1999, Surat Ukur tanggal 3-12-1999 Nomor : 731/LEGOK/1999 luas 364 M2 yang terletak di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten pasuruan, Propinsi Jawa Timur an. MOCH. GUFRON berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat tanggal 12 September 2016 ;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah kerugian berupa :KERUGIAN MATERIIL :Yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 991 Desa Legok/1999, Surat Ukur tanggal 3-12-1999 Nomor : 731/LEGOK/1999 luas 364 M2 yang terletak di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten pasuruan, Propinsi Jawa Timur an. MOCH. GUFRON ;KERUGIAN IMMATERIIL :Yaitu Kegelisahan dan Keresahan yang dialami Penggugat antara lain tidak dapat beristirahat dengan nyaman semenjak tanahnya ter EKSEKUSI, maka Penggugat menuntut kerugian dalam hal ini sebesar Rp. 2.000.000.000,-  (dua milyard rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
  7. Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk dapat mengklarifi-kasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat melalui berita di 3 (tiga) media cetak berskala nasional yaitu : Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing berukuran ¼ (seperempat) halaman ;
  8. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanka terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad) ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak