Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2019/PN Bil 1.Duraji
2.Sutrianah
1.KEPALA KANTOR WILAYAH PT.BANK NEGARA INDONESIA PerseroTbk.
2.KEPALA KANTOR CABANG PASURUAN PT.BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk.
3.AJI SUSANTO. Head Remedial and Recovery Kelompok RR WMA PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk.
4.Kepala Kantor BPN Badan pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan
5.KANTOR KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Sidoarjo.
6.Aji Susanto Head Remedial &Recovery (Kelompok RR WMA) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2019/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Duraji
2Sutrianah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI PRASETIYO, SHDURAJI
2RUDI PRASETIYO, SHSUTRIANAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH PT.BANK NEGARA INDONESIA PerseroTbk.
2KEPALA KANTOR CABANG PASURUAN PT.BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk.
3AJI SUSANTO. Head Remedial and Recovery Kelompok RR WMA PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk.
4Kepala Kantor BPN Badan pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan
5KANTOR KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah menurut hukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) agar tidak ada korban lagi seperti Para Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding verzet,Banding dan kasasi
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang akan timbul.

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain:

 

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).                      

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak