Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara ini ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan Penggugat telah membayar atau mengganti kerugian akibat pengobatan dengan menjual tanah dan rumah antara lain tanah sawah seluas 2000 M2 sebesar Rp. 830.000.000,-, sebidang tanah seluas 262 M2 sebesar Rp. 500.000.000,- dan piutang guna upaya sehat dari sakit akibat kecelakaan kerja dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 0.030 Ha dan bangunan rumah tinggal di Madulegi sebesar Rp. 580.000.000,- kalau ditotal secara keseluruhan sebesar Rp. 1.910.000.000,- (satu Milyard sembilan ratus sepuluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian Penggugat akibat menanggung pengobatan kecelakaan kerja sebesar Rp. 1.910.000.000,- (satu Milyard sembilan ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas bunga uang sebesar Rp. 1.910.000.000,- (satu Milyard sembilan ratus sepuluh juta rupiah) tersebut setiap bulannya sebesar 6 % sampai keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian in materiil yang diderita oleh Penggugat karena membuat diri dan keluarga Penggugat merasa tercemar, sering sakit-sakitan akibat mengalami persoalan ini yang nilainya dapat dipersamakan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk dapat mengklarifi-kasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat melalui berita di 3 (tiga) media cetak berskala nasional yaitu : Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing berukuran ¼ (seperempat) halaman ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanka terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
|