Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2019/PN Bil BUDI MULYONO Pimpinan PT. Coca Cola Bottling Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2019/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR H SUNARNO EDY WIBOWO SH MHumBUDI MULYONO
2Tejo Hariono, S.Pd., SH.BUDI MULYONO
3Sri Rahayu, SH.BUDI MULYONO
4Budi Hendrarto, SHBUDI MULYONO
5Subagio, SHBUDI MULYONO
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Coca Cola Bottling Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEF MADO WITIN, SH.MHPimpinan PT. Coca Cola Bottling Indonesia
2HENDRIK SITANGGANG, SHPimpinan PT. Coca Cola Bottling Indonesia
3SITI ROKAYA, SHPimpinan PT. Coca Cola Bottling Indonesia
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag)  yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  4. Menyatakan Penggugat telah membayar atau mengganti kerugian akibat pengobatan dengan menjual tanah dan rumah antara lain tanah sawah seluas 2000 M2 sebesar Rp. 830.000.000,-, sebidang tanah seluas 262 M2 sebesar Rp. 500.000.000,- dan piutang guna upaya sehat dari sakit akibat kecelakaan kerja  dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 0.030 Ha dan bangunan rumah tinggal di Madulegi sebesar Rp. 580.000.000,- kalau ditotal secara keseluruhan sebesar Rp. 1.910.000.000,- (satu Milyard sembilan ratus sepuluh juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian Penggugat akibat menanggung pengobatan kecelakaan kerja sebesar Rp. 1.910.000.000,- (satu Milyard sembilan ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas bunga uang sebesar Rp. 1.910.000.000,- (satu Milyard sembilan ratus sepuluh juta rupiah) tersebut setiap bulannya sebesar 6 % sampai keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian in materiil yang diderita oleh Penggugat karena membuat diri dan keluarga Penggugat merasa tercemar, sering sakit-sakitan akibat mengalami persoalan ini yang nilainya dapat dipersamakan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
  9. Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk dapat mengklarifi-kasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat melalui berita di 3 (tiga) media cetak berskala nasional yaitu : Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing berukuran ¼ (seperempat) halaman ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanka terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad) ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak