Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2018/PN Bil KSU Anugerah Arta Jaya HANDAYATI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2018/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 30 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSU Anugerah Arta Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat
  3. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan kredit sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak