Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
428/Pid.Sus/2019/PN Bil | TRIAN YULI DIARSA, SH., MH. | 1.Budi Harianto bin Hari Utomo 2.Sharul Susanto bin Nur Sukamto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||
Nomor Perkara | 428/Pid.Sus/2019/PN Bil | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-203/APB/Ep.3/VIII/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : ------------ Bahwa mereka terdakwa I Budi Harianto bin Hari Utomo bersama-sama dengan terdakwa II Sharul Susanto bin Nur Sukamto pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah cafe di Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo Y dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. ATAU Kedua : ------------ Bahwa mereka terdakwa I Budi Harianto bin Hari Utomo bersama-sama dengan terdakwa II Sharul Susanto bin Nur Sukamto pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah cafe di Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo “Y” dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |