Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2019/PN Bil TRIAN YULI DIARSA, SH., MH. 1.Budi Harianto bin Hari Utomo
2.Sharul Susanto bin Nur Sukamto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2019/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-203/APB/Ep.3/VIII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TRIAN YULI DIARSA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Harianto bin Hari Utomo[Penahanan]
2Sharul Susanto bin Nur Sukamto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------ Bahwa mereka terdakwa I Budi Harianto bin Hari Utomo bersama-sama dengan terdakwa II Sharul Susanto bin Nur Sukamto pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah cafe di Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo Y dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

ATAU

Kedua :

------------ Bahwa mereka terdakwa I Budi Harianto bin Hari Utomo bersama-sama dengan terdakwa II Sharul Susanto bin Nur Sukamto pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah cafe di Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo “Y” dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Pihak Dipublikasikan Ya