Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DEDY TRYANA Bin MUHAMAD MUCHSIN dan Terdakwa II ANWAR Bin ABDUL ROSID pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat diatas Bus Tentrem termasuk simpang 4 Jetak Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” |