Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2018/PN Bil PT. BPR SURYA DANA KARYA NUR HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2018/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA DANA KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.238.014,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.238.014 (tiga puiuh satu juta dua ratus tiga puiuh delapan ribu empat belas rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bangil berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak