Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROSIDI Bin WASIUN bersama dengan sdr. IRFAN (DPO)pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018 atau pada tahun 2018 bertempat di dalam kandang dusun Blimbing Barat RT. 03, RW. 09, desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja telah mengambil hewan ternak berupa ayam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |