Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka M. ZAENURI LATIF Nomor S.Tap/133.b/I/2017/Satreskrim tanggal 24 Januari 2017 dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau dengan sengaja memakai tanda-tanda pangkat atau melakukan tindakan yang termasuk dalam suatu jabatan yang ia tidak memangkunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 242 KUHP dan/atau pasal 228 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka M. ZAENURI LATIF Nomor S.Tap/133.b/I/2017/Satreskrim tanggal 24 Januari 2017 dalam perkara tindak
- pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau dengan sengaja memakai tanda-tanda pangkat atau melakukan tindakan yang termasuk dalam suatu jabatan yang ia tidak memangkunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 242 KUHP dan/atau pasal 228 KUHP.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka M. ZAENURI LATIF dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau dengan sengaja memakai tanda-tanda pangkat atau melakukan tindakan yang termasuk dalam suatu jabatan yang ia tidak memangkunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 242 KUHP dan/atau pasal 228 KUHP.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam praperadilan |