Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bil ORGANISASI BANTUAN HUKUM YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN JAWA TIMUR KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR c qKEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN yang beralamat di Jl.Dr.Soetomo Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat S.Tap/133.b/I/2017
Pemohon
NoNama
1ORGANISASI BANTUAN HUKUM YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN JAWA TIMUR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR c qKEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN yang beralamat di Jl.Dr.Soetomo Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka M. ZAENURI LATIF Nomor S.Tap/133.b/I/2017/Satreskrim tanggal 24 Januari 2017 dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau dengan sengaja memakai tanda-tanda pangkat atau melakukan tindakan yang termasuk dalam suatu jabatan yang ia tidak memangkunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 242 KUHP dan/atau pasal 228 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka M. ZAENURI LATIF Nomor S.Tap/133.b/I/2017/Satreskrim tanggal 24 Januari 2017 dalam perkara tindak
  • pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau dengan sengaja memakai tanda-tanda pangkat atau melakukan tindakan yang termasuk dalam suatu jabatan yang ia tidak memangkunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 242 KUHP dan/atau pasal 228 KUHP.
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka M. ZAENURI LATIF dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau dengan sengaja memakai tanda-tanda pangkat atau melakukan tindakan yang termasuk dalam suatu jabatan yang ia tidak memangkunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 242 KUHP dan/atau pasal 228 KUHP.

Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam praperadilan

Pihak Dipublikasikan Ya