Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pengusaha membayar upah dibawah UMK Pasuruan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Kepolisihan Republik Indonesia Daerah Jawa Timur SATRESKRIM Polisi Sektor Pasuruan Reserse Kriminal Umum.
- Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|