Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Bil YOHANNES HARTANTO SATRESKRIMPOLRES PASURUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat 009/KH SP-Ex/III/2018
Pemohon
NoNama
1YOHANNES HARTANTO
Termohon
NoNama
1SATRESKRIMPOLRES PASURUAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pengusaha membayar upah dibawah UMK Pasuruan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Kepolisihan Republik Indonesia Daerah Jawa Timur SATRESKRIM Polisi Sektor Pasuruan Reserse Kriminal Umum.
  2. Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya