Petitum |
- Mohon Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Fidusia No. 11 tertanggal 09 Februari 2016 dan No. 12 tertanggal 09 Februari 2016 dibuat dihadapan Amriyati Amin Supriyadi, SH.., MH., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
- Piutang lancar dengan nilai 100% dari plafond pinjaman;
- Jaminan fidusia atas mesin dan kendaraan milik Tergugat I dengan nilai penjaminan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari plafond yang diantaranya adalah:
- Mesin filling botol set lengkap dengan pemasang cap, penyortir cap, dan class ISO Generator Pensteril udara;
- Cetakan botol ukutan 1 dan 2 liter beserta cetakan cap botol;
- Milk storage tank kapasitas 5000 liter;
- Cold storage dengan pengadaan mesin pendingin di gudang distribusi bali;
- Unit Mesin pakan ternak merk promill buatan prancis dengan tahun pembuatan 1983 dengan nilai pasar Rp 1.937.500.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mitsubishi dengan tipe FE447 tahun pembuatan 2005 dengan nomor polisi N 8599 berwarna kuning dengan kepemilikan sesuai BPKP adalah milik Tergugat I;
- Mitsubishi Fuso dengan jenis truck tahun pembuatan 2002 dengan nomor polisi N 7027 UA berwarna orange dengan kepemilikan sesuai BPKP adalah milik Tergugat I;
- Mitsubishi model truck tahun pembuaan 2009 dengan nomor polsi N 8750 UT berwarna kuning kombinasi dengan kepemilikan sesuai BPKP adalah milik Tergugat I;
- Mitsubishi dengan jenis truck tahun pembuatan 2000 dengan nomor polisi N 7183 U berwarna kuning dengan kepemilikan sesuai BPKP adalah milik Tergugat I;
Sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
Serta meletakan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat II, III, dan IV berdasarkan Akta Penjaminan Perorangan No. 13 tertanggal 09 Februari 2016 dibuat dihadapan Amriyati Amin Supriyadi, SH.., MH., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
- Rias Dyahtri Silvana . Drh
Dusun. Sumurwaru Timur, RT 011/RW 005 Desa/Kel Sumber Anyar, Kec. NgulingJawa Timur
Gapuk, RT 001/RW001, Kel/Desa Kawisrejo, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Dusun Pangkrengan, RT 001/RW 003, Desa Sumber Agung, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
2. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk memblokir Sertipikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang terletak sesuai dengan alamat domisili Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV apabila ada pengalihan hak selama proses pemeriksaan perkara a quo.
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum:
- Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan nomor: 09 tertanggal 09 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Amriyati Amin Supriyadi, SH., MH., Notaris di Jakarta;
- Akta Pengakuan Hutang nomor 10 tertanggal 09 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Amriyati Amin Supriyadi, SH., MH., Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Fidusia No. 11 tertanggal 09 Februari 2016 dan No. 12 tertanggal 09 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Amriyati Amin Supriyadi, SH., MH., Notaris di Jakarta;
- Akta Penjaminan Perorangan Koperasi Usaha Tani Ternak Suka Makmur No. 13 tertanggal 09 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Amriyati Amin Supriyadi, SH., MH., Notaris di Jakarta;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar :
- Tunggakan Pokok (sampai dengan lunas) sebesar Rp. 3.651.606.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh satu juta enam ratus enam ribu rupiah);
- Tunggakan Bunga (sebesar 5% (lima persen) sampai dengan kartu piutang tertanggal 25 februari 2020) adalah Rp. 291.216.815,- (dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus lima belas rupiah);
- Tunggakan Denda Pokok dan Bunga sampai dengan kartu piutang tertanggal 25 Februari 2020 (cut off perhitungan denda 21 November 2019) adalah sebesar Rp. 246.477.416,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam belas rupiah);
- Sehingga TOTAL HUTANG SELURUHNYA (dengan nilai bunga serta denda bunga dan denda pokok pada kartu piutang 25 februari 2020) yang perlu untuk dibayarkan Para Tergugat adalah sebesar Rp. 4.189.300.231,- (empat milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
5. Meletakkan dan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta atau asset berupa tanah dan bangunan milik Para Tergugat yang terletak sesuai dengan alamat domisili Para Tergugat serta harta benda milik Tergugat I berupa mesin dan kendaraan;
6. Menetapkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
7. Memerintahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jawa Timur untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengurusan dan pemberesan kewajiban Para Tergugat.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |