Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Bil PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT WONOREJO 1.Mokhamad Syaifudin
2.Ainun Muadayah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT WONOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mokhamad Syaifudin
2Ainun Muadayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.311.129,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.311.129,- ( Sembilan puluh juta tiga ratus sebelas ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 469/ Desa Wonorejo atas nama Mochammad Saifudin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan     lelang tersebut digunakan          untuk pelunasan pembayaranpinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 469/ Desa Wonorejo atas nama Mochammad Saifudin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 469/ Desa Wonorejo atas nama Mochammad Saifudin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak