Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
538/Pid.Sus/2019/PN Bil | 1.JONI EKO WALUYO, S.H. 2.TYA GITA PRASTIWI, SH |
SOFYAN HADI Bin NUR ATIM | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 538/Pid.Sus/2019/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-265/M.5.4.1/Enz.2/10/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----------Bahwa ia terdakwa SOFYAN HADI Bin NUR ATIM pada hari Senin tanggal 05 Agusutus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di dalam Gedung Kosong termasuk Lingkungan Plumbon, Kelurahan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa SOFYAN HADI Bin NUR ATIM pada hari Senin tanggal 05 Agusutus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di dalam Gedung Kosong termasuk Lingkungan Plumbon, Kelurahan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |