Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari nama NURSYHARANI AULIA ARIFIN yang tertulis di KK, KTP di betulkan menjadi HARTUTIK. sebagaimana nama yang tertulis di ijazah SMPN I PRIGEN, AKTA KELAHIRAN DAN AKTA CERAI.
- Memperintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama pemohon tersebut setelah menerima turutan resmi dari penetapan perbaikan nama pemohon tersebut kepada KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan PENCATATAN SIPIL Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait, guna dicatat dalam buku REGISTER yang di sediakan untuk
- Membeban kan kepada pemohon untuk membayar permohonan ini
|