Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Iadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat Iuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 37.245.079,- (Tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat Itidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 214 / Desa Kiduldalem atas nama Siti Kurnia Ningsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat Ikepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 214 / Desa Kiduldalem Tambakan atas nama Siti Kurnia Ningsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat Iatau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 214 / Desa Kiduldalem atas nama Siti Kurnia Ningsih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat Itidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat Isendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|