Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Bil 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT BANGIL I
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT BANGIL I
Kurnia Ningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT BANGIL I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kurnia Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.MAHFUDZ, SHKURNIA NINGSIH
Nilai Sengketa(Rp) 37.245.079,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Iadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat Iuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 37.245.079,- (Tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat Itidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 214 / Desa Kiduldalem atas nama Siti Kurnia Ningsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat Ikepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 214 / Desa Kiduldalem Tambakan atas nama Siti Kurnia Ningsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat Iatau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan  SHM No 214 / Desa Kiduldalem atas nama Siti Kurnia Ningsih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat Itidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat Isendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak