Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Bil 1.O'OD CHRISWORO SH MH
2.OTTOK KRISTANTO, SH
3.YUDI SUBEKTI, SH
4.JAMAL ABDUL NASIR, SH
5.DENDY S ABDINUSA, SH, M.Si
6.ONNY FARID PRIAMBADA, S.H
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR c qKEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN yang beralamat di Jl.Dr.Soetomo Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2017
Nomor Surat Sprin-Kap/68/IV/2017/Satreskrrim
Pemohon
NoNama
1O'OD CHRISWORO SH MH
2OTTOK KRISTANTO, SH
3YUDI SUBEKTI, SH
4JAMAL ABDUL NASIR, SH
5DENDY S ABDINUSA, SH, M.Si
6ONNY FARID PRIAMBADA, S.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR c qKEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN yang beralamat di Jl.Dr.Soetomo Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya; -

 

2. Menyatakan Pemeriksaan Termohon atas diri Pemohon yang melanggar ketentuan Pasal 56, mengingat ancaman hukuman 15 (lima belas tahun) Pemohon wajib didampingi oleh Penasehat hukum padahal tanggal 17 April Pemohon menyatakan mencabut BAP dan mohon dilakukan pemeriksaan ulang dengan didampingi Penasehat Hukum tunjukkan keluarga. Oleh karenanya Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah Batal demi hukum;

 

3. Menyatakan hukumnya, bahwa Tindakan Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017 tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Butir 14 KUHAP padahal pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah TIDAK SAH dan DINYATAKAN BATAL;

 

4. Menyatakan hukumnya, bahwa Tindakan Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017 tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Butir 14 KUHAP padahal pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah TIDAK SAH dan DINYATAKAN BATAL;

 

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan POLRES Pasuruan dan dilakukan Rehabilitasi Nama Baik Pemohon atas Status Tersangka tersebut;

 

Menyatakan Termohon tidak berhak mengeluarkan sprindik baru terhadap diri Pemohon sebelum Termohon melakukan pemeriksaan adanya Pengeroyokan atas diri Pemohon dan Pengrusakan atas Pondok Pesantren Pemohon terlebih dahuluMembebankan  semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan  ini kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya