Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2017/PN Bil | 1.GUNAWAN KARYANTO, S.H. 2.ABDUL GOFUR, S.H |
KEPOLISIAN SEKTOR GEMPOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2017/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 037/KH-PLF/IX/2017 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut : Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : A. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; B. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ; 2. Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, Tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ; 3.
Sedangkan Pemohon tidak pernah menerima Surat Pangilan pertama maupun kedua secara sah dari Termohon, sebagaimana pada pertimbangan surat perintah penangkapan dari Termohon untuk melakukan Penangkapan terhadap Pemohon, serta tuduhan Termohon Pasal 363 KUHP yang di sangkakan terhadap Pemohon patut di duga tidak berdasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup dan unsur obyeknya, karena obyeknya adalah Burung (ungas), bukan Hewan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |