Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2019/PN Bil 1.MOKHAMAD ARIFIN, SE
2.HARI JOKO WIYONO, S.Pd, MSc
3.AKHMAD MUZAKKI, SE
1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Desa, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan bertindak sebagai Ketua Saudara FAISOL GUFRON, S.Pd
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Kecamatan, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
3.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Kabupaten, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
4.2. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Kecamatan, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
5.3. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Kabupaten, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2019/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOKHAMAD ARIFIN, SE
2HARI JOKO WIYONO, S.Pd, MSc
3AKHMAD MUZAKKI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV IMAM BUKHORI SHMOKHAMAD ARIFIN, SE
2ADV IMAM BUKHORI SHHARI JOKO WIYONO, S.Pd, MSc
3ADV IMAM BUKHORI SHAKHMAD MUZAKKI, SE
Tergugat
NoNama
1PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Desa, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan bertindak sebagai Ketua Saudara FAISOL GUFRON, S.Pd
2PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Kecamatan, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
3PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Tingkat Kabupaten, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI Kabupaten Pasuruan
2RANDI SAPUTRA
3MUCH. RUDI
4Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Kejapanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa hasil perolehan suara pemilihan Kepala Desa, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan pada tanggal 23 Nopember 2019 adalah Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang diadakan pada Tanggal 23 November 2019 Batal Demi Hukum;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat dalam proses Pemilihan Kepala Desa Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, secara tanggung renteng dengan rincian sebagai berikut :
  7. Kerugian Penggugat I
  • Biaya menjamu tamu sebesar Rp. 210.000.000
  • Biaya kegiatan sosial sebesar Rp. 150.000.000
  • Biaya kampanye sebesar Rp. 50.000.000
  • Kerugian immaterial Rp. 100.000.000

Jumlah kerugian Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah)

  1. Kerugian Penggugat II
  • Biaya menjamu tamu sebesar Rp. 90.000.000
  • Biaya kegiatan sosial sebesar Rp. 65.000.000
  • Biaya kampanye sebesar Rp. 35.000.000
  • Kerugian immaterial Rp. 100.000.000

Jumlah kerugian Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)

  1. Kerugian Penggugat III
  • Biaya menjamu tamu sebesar Rp. 130.000.000
  • Biaya kegiatan sosial sebesar Rp. 80.000.000
  • Biaya kampanye sebesar Rp. 50.000.000
  • Kerugian immaterial Rp. 100.000.000

Jumlah kerugian Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum kepada Turut Tergugat I, agar tidak mengeluarkan SK terhadap Calon Kepala Desa Kejapanan terpilih (Turut Tergugat II) serta tidak melakukan pelantikan terhadap Turut Tergugat II;
  2. Menghukum kepada Turut Tergugat I-IV untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain:

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).                      

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Pengadilan Negeri Bangil berkenan Mengabulkannya dan kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak