Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2019/PN Bil SOENARSIH WIDIYATI 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KCP Bangil
2.Dewi Indahwati Kesumo
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Bangil
4.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2019/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOENARSIH WIDIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIN ARIESTA SHSoenarsih Widiyati
2MAMAT ARYO SETIAWAN, SHSoenarsih Widiyati
3LUKMAN NAWIR SHSoenarsih Widiyati
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KCP Bangil
2Dewi Indahwati Kesumo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum surat perjanjian peminjaman sertifikat rumah Jalan Diponegoro XI/3 Pasuruan antara DEWI INDAHWATI KESUMO dan  SOENARSIH WIDIYATI tertanggal 16 -02-2009;
  3. Menyatakan sah demi hukum sertifikat hak milik nomor 520 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atas nama DEWI INDAHWATI KESUMO adalah sertifikat hak milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan/menyerahkan kepada PENGGUGAT, sertifikat hak milik nomor 520 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atas nama DEWI INDAHWATI KESUMO;
  6. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan uang pelunasan hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak