Petitum Permohonan |
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
- Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
- Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, Tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
- Bahwa Pemohon telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia serta menimbulkan kerugian materiil, Sebagaimana di maksud dalam pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sesuai dengan Laporan Polisi No; LP/15.11/544/VIII/2017 Satlantas tertanggal 21 Agustus 2017.
- Bahwa dalam pertimbangan surat perintah penangkapan yang berbunyi : “bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atas penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah di panggil 2 (dua) kali berturut turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluaarkan surat
-
- ini”, maka alasan Termohon dalam melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon patut di duga cacat hukum atau tidak sesuai prosedural bertentangan dengan fakta hukum, di karenakan Pemohon pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas dengan adanya korban meninggal dunia serta menimbulkan kerugian materiil pada tanggal 21 Agustus 2017 di ruas jalan raya Beji tepatnya barat POM SPBU Desa Beji Kec Beji-Pasuruan tanpa ada panggilan yang sah secara hukum terlebih dahulu kepada Pemohon sebagai saksi dan atau bukan perkara tertangkap tangan oleh penyidik, akan tetapi Termohon pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 bertempat di ruas jalan raya beji-Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Telah melakukan Penangkapan kepada Pemohon seketika itu pula di bawah ke unit LAKA POLRES PASURUAN, patut diduga Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/11/VIII/2017/Satlantas dari Kepolisian RESORT PASURUAN tertanggal 21 Agustus 2017 tersebut tidak sah secara hukum,
- Bahwa oleh karena tidak adanya surat pangilan pertama maupun surat pangilan kedua yang sah dari Termohon kepada Pemohon terkait dalam perkara Dugaan Tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia serta menimbulkan kerugian materiil, Sebagaimana di maksud dalam pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sesuai dengan Laporan Polisi No; LP/15.11/544/VIII/2017 Satlantas tertanggal 21 Agustus 2017.
Maka Surat Perintah Penangkapan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP berbunyi : “perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” : dan Termohon untuk membuktikan terlebih dahulu adanya pangilan 2 (dua) kali yang sah secara berturut turut terhadap diri Pemohon, sebagaimana dalam pertimbangan Termohon untuk melakukan Penangkapan Pemohon
-
sesuai surat Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/11/VIII/2017/Satlantas dari Kepolisian RESORT PASURUAN tertanggal 21 Agustus 2017.
- Bahwa oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah, maka Termohon di wajibkan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut penetapan status Tersangka terhadap Pemohon ;
Bahwa oleh karena batas waktu penahanan diri pemohon sudah habis masa daluarsanya dan patut kami duga tidak ada perpanjangan penahanan dari Termohon sebagaimana sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/11/VIII/2017/Satlantas tanggal 22 Agustus 2017 yang berbunyi “ untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017” , maka Termohon di wajibkan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut penetapan status Tersangka terhadap Pemohon serta mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara pada POLRES PASURUAN demi hukum; |