Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Bil HARI WIRYAWAN HIDAYAT 1.POLRESTA PASURUAN
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARI WIRYAWAN HIDAYAT
Termohon
NoNama
1POLRESTA PASURUAN
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGIL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa PEMOHON Mengajukan Praperadilan ini dikarenakan TERMOHON Telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka melanggar pasal 379.a atau 378 KUHP,Yang langsung dicantumkan pada surat panggilan pertama No.S.Pgl/220/VII/2013/Reskrim tanggal 22 juli 2013 (Bukti P-2),Namun dalam surat panggilan tersebut dan dalam BAP PEMOHON tanggal 30 juli 2013 dan tanggal 06 mei 2015  (Bukti P-3 & 4),TERMOHON sama sekali tidak mencantumkan surat perintah penyidikan nomor dan tanggal berapa ?sebagai dasar untuk melakukan penyidikan atas laporan polisi No.LP/141/II/2013/UM/Jatim tanggal 11 pebruari 2013 a/n Pelapor IMAM PRATIKNJO dan laporan polisi No.LP/159/IV/2013/Jatim/Polres Pasuruan Kota Tanggal 26 April 2013 a/n pelapor DWI PRANOTO,Sehingga Surat Panggilan Pertama No.S.Pgl/220/VII/2013/Reskrim tanggal 22 Juli 2013 dan BAP PEMOHON Tanggal 30 Juli 2013 dan tanggal 06 Mei 2015,patut untuk dinyatakan cacat hukum,tidak sah dan batal demi hukum sejak minute di tandatangani.

Bahwa Mengingat kejaksaan negeri bangil kabupaten bangil di pasuruan juga menerbitkan surat No.B-308/05.40.3/Epp.1/03/2016 tanggal 08 maret 2016,perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara a/n tersangka HARI WIRYAWAN HIDAYAT/PEMOHON Sudah lengkap (P-21).Maka cukup alasan dalam praperadilan ini sebagai TURUT TERMOHON.(Bukti P-5)

 

Pihak Dipublikasikan Ya