Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2020/PN Bil AMIR SUEDI 1.SAMALI alias SUMALI
2.AGUS SULAIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR SUEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dasiman, S.HAMIR SUEDI
Tergugat
NoNama
1SAMALI alias SUMALI
2AGUS SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH FURQON SH CILSAMALI alias SUMALI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) melakukan perbuatan melawan hukum
3.    Menyatakan dan menetapkan bahwa surat pernyataan jual-beli rumah tanggal 21 Juni 2002 dibuat bersama antara Almh. KHOLIFAH alias CHOLIFAH dan surat perjanjian kontrak rumah tanggal 10 Juli 2002 adalah SAH mempunyai kekuatan hukum
4.    Menyatakan dan menetapkan surat perjanjian jual-beli rumah tanggal 20 Juni  2002 seluas 80 m2 Lebar 8 m2 dan panjang 10 m2, batas-batasnya antara lain dan luasnya sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     :    Rel Kereta Api
-    Sebelah Timur     :    Rumah Milik Pak MULYONO
-    Sebelah Selatan     :    Makam / Tanah Desa
-    Sebelah Barat     :    Ruma CIK WA / SUNARSIH
Antara AMIR SUEDI (Penggugat) selaku Pembeli Rumah dan Almh. KHOLIFAH alias CHOLIFAH selaku Penjual SAH dan Berlaku. Perjanjian tersebut menurut hukum rumah tersebut merupakan hak milik Penggugat
5.    Menyatakan/menetapkan Tergugat 1 (satu) menempati rumah orang lain tanpa hak
6.    Menyatakan Tergugat 1 (satu) harus segera keluar dari rumah yang sudah dijual ke Penggugat/sejak adanya gugatan harus mengosongkan, kalau tidak bersedia mengosongkan rumah harus bersedia diusir paksa dengan meminta bantuan alat negara/Kepolisian
7.    Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk bersedia membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara material sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) secara kontan ke Penggugat dan kerugian inmaterial harus dibayar sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
8.    Menghukum Tergugat 2 (dua) untuk membayar ganti kerugian secara material kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian inmaterial Tergugat 2 (dua) harus bersedia membantu Penggugat mengusir Tergugat 1 (satu) yang menempati rumah tanpa hak
9.    Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) harus membayar uang dwangson sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari bilamana tidak menjalankan putusan Pengadilan
10.    Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) harus membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangil melalui Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak