Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama M. SALIM MAHENDRA, tanggal lahir 02 Desember 1978 yang ada di KK dan KTP dirubah menjadi SALIM, tanggal lahir 01 Juni 1975 (sesuai yang ada di Akta Lahir dan Ijasah SD, SMP, SMA, S-1, dan S-2);
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk mencatat tentang perubahan nama Pemohon tersebut pada KK nomor 3514090101051817, tanggal 11 Juni 2015 dan KTP NIK: 4514090212780001 dari semula tercatat atas nama M. SALIM MAHENDRA, tanggal lahir 02 Desember 1978 dirubah menjadi SALIM, tanggal lahir 01 Juni 1975;
- Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon dalam mendaftar sebagai anggota Kader Partai dan Verifikasi Faktual di KPUD Kabupaten Pasuruan mengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bangil guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mendaftar sebagai anggota Partai dan Verifikasi Faktual di KPUD;
- Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat penetapan ini;
|