Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2021/PN Bil 1.GHITA WINDANITA FITRIASARI
2.MOCHAMMAD ARIF HIDAYATULLOH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2021/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GHITA WINDANITA FITRIASARI
2MOCHAMMAD ARIF HIDAYATULLOH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malanu Nomor: ^3^6/2011 tanggal 13 Oktober 2011 disitu tertulis telah lahir (*nama lama) AISY NAUFAL ARIF anak dari suami istri : Mochammad Arif Hidayatulloh dan Ghita WIndanita Fitnasan diubah/diganti menjadi telah lahir (*nama baru) ABWZAR AL GHLFARL Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak