Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.183.013.333 ,- ( Seratus delapan puluh tiga juta tiga belas ribu tiga puluh tiga rupiah ) ;
- Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah syah dan berharga ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi kewajibannya.
- Menghukum Tergugat dengan menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|