Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2018/PN Bil PT. DOMUSINDO PERDANA SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2018/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 30 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DOMUSINDO PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat  membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.183.013.333 ,- ( Seratus delapan puluh tiga juta tiga belas ribu tiga puluh tiga rupiah ) ;
  4. Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah syah dan berharga ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi kewajibannya.
  6. Menghukum Tergugat dengan  menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Menghukum tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak