Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIS JAYADI, SH, MH | H. ABD. KADIR | 2 | ARIS JAYADI, SH, MH | HJ. SITI FATIMAH | 3 | ARIS JAYADI, SH, MH | LASTONO | 4 | ARIS JAYADI, SH, MH | MOH. NURHALIM |
|
Petitum |
1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan atau MENETAPKAN surat pernyataan Keterangan pembagian harta bersama atau harta perkawinan tertanggal 11 September 2005 adalah sah dan berlaku sebagai bukti hak kepemilikan penggugat. Dan dengan batas-batas tanahnya antara lain sebagai berikut:
- sebelah utara: tanah milik Siti Aminah
- sebelah timur: tanah milik Zainal Arifin
- sebelah Selatan : Tanah milik hastono
- sebelah barat: dua tanah milik Siti Aminah
Alas hak nomor petok D Nomor : 806 Persil 9 kls II, Nasional 46 atas nama H. KHAMID, luas 1900 M2. Terletak di Dusun grogolan desa ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Hak penggugat.
4. Menyatakan atau MENETAPKAN bahwa jual-beli yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan disetujui TERGUGAT 2 (selaku penjual) dan TERGUGAT 3 (selaku pembeli) terjadi jual beli tanggal 8 Juni 2018, adalah tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian berlaku sebagai bukti kepemilikan TERGUGAT 3
5. Menyatakan atau menetapkan kan juga terdapat dalil tergugat 1, berasal membeli tanggal 2 Juli 1992 membeli dari tergugat 4, yang tidak jelas atas haknya, adalah cacat hukum atau tidak sah, batal tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan TERGUGAT 4 gugur demi hukum. dan jual beli yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan disetujui oleh TERGUGAT 2, terkait jual beli tanggal 8 juni 2018 dijual ke TERGUGAT 3 keseluruhannya bukti jual beli tersebut harus batal demi hukum dan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan.
6. Menghukum kepada TERGUGAT 3 untuk segera membongkar Pondasi yang dibangun diatas tanah milik penggugat, sejak adanya gugatan ini, Apabila tidak mau MEMBONGKAR penggugat meminta bantuan alat negara Kepolisian.
7. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4 untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara MATERIAL, sebesar Rp. 1.420.000.000 (satu milyar empat ratus dia puluh juta rupiah) sesuai harga tanah sekarang harus dibayar, secara tanggung renteng, dan kerugian material pada TERGUGAT 4 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) secara langsung dibayarkan kepada PENGGUGAT tunai setelah adanya putusan hukum tetap.
9. Menghukum para TERGUGAT 1,2,3 dan TERGUGAT 4 untuk membayar kerugian inmaterial sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap perorangnya kepada penggugat secara langsung dan tunai setelah adanya putusan hukum tetap.
10. Menghukum tergugat 1, tergugat 2 tergugat 3 dan tergugat 4 bilamana tidak menjalankan putusan diwajibkan membayar uang DWANG SOM, perharinya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu Walaupun ada upaya banding verzet / kasasi.
12. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 Serta TERGUGAT 4 untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
atau : apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, memohon adanya putusan yang seadil-adilnya
|