Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2018/PN Bil FAIQOTUL MUTABASIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2018/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 06 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAIQOTUL MUTABASIMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
  2. Menyatakan  sah secara hukum perbaikan nama pemohon dari nama Faikotul Mutabassimah, lahir di Pasuruan, pada tanggal 08-09-1994 Sebagaimana ternyata Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3514LT270220140015 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 11 April 2014 di perbaiki dengan nama Faiqotul Mutabasima sesuai dengan nama yang tercantum dalam Buku Nikah
  3. Memerintahkan pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan perbaikan pemohon tersebut ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan. Guna di catat dalam buku register yang di sediakan untuk itu ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak