Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan nama anak para pemohon dari nama MUHAMMAD SHAKA AL-HAFIDZ, lahir di Pasuruan, pada tanggal 06 Januari 2016 sebagaimana ternyata Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3514-LU-21032016-0002 yang dikeluarkan Di Pasuruan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 06 April 2016, diperbaiki dengan nama MUHAMMAD SAKHA AL-HAFIDZ;
- Memerintahkan para pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan perbaikan nama anak para pemohon tersebut ke Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini ;
|