Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2018/PN Bil PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT WINONGAN 1.PARTU
2.MESTAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2018/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 31 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk UNIT WINONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARTU
2MESTAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.012.741,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangil untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.012.741,- (Tujuh puluh empat juta dua belas ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan APHB  No.646/2013 an Mestayu dan BPKB No.H-10084207 an Partu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan APHB  No.646/2013 an Mestayu berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan kendaraan Roda 4 sesuai BPKB No.H-10084207 an Partu sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek APHB  No.646/2013 an Mestayu untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bangil berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak