Petitum |
DALAM PROVISIONIL
- Memerintahkan TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT berkewajiban dan patuh untuk mencatat nama disertai dengan hak didahulukan pembayarannya dibanding HAK DARI KREDITOR LAINNYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 UU LPS atas bagian simpanan milik PENGGUGAT yang tidak dijamin dalam SISTEM PENJAMINAN TERBATAS, sebesar Rp. 1.701.500.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) yang didapat dalam pencairan aset atau penagihan piutang bank (likuidasi) TERGUGAT II ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Nasabah Penyimpan yang beritikad baik ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan mempunyai kekuatan hukum dan sah penempatan dana milik PENGGUGAT pada TERGUGAT II dalam PROGRAM TABUNGAN INVESTASI MUDHARABAH AL HIDAYAH SEBAGAI SIMPANAN LAYAK BAYAR/ LAYAK DIJAMIN :
- Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 31 Desember 2010, dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) selama satu tahun ;
- Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 31 Desember 2012 dengan nomor Rekening tercantum 100-000000820-002 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) selama satu tahun ;
- Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 05 Agustus 2013 dengan nomor rekening tercantum 100-000000830-003 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulan ;
- Sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tertanggal 11 Agustus 2014 dengan nomor rekening tercantum 100-00000832-012 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tiap bulan ;
- Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Januari tahun 2015 dengan nomor rekening tercantum 100-00000832-012 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap bulan ;
- Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 02 Maret 2015 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) selama satu tahun.
- Menghukum TERGUGAT I demi undang-undang untuk membayar Klaim Penjaminan Simpanan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagai Penjaminan Terbatas atas Simpanan milik PENGGUGAT disertai dengan nisbah bagi hasil sejak izin usaha bank dicabut ;
- Menyatakan sisa bagian Simpanan milik PENGGUGAT yang tidak dijamin/ diluar penjaminan, yang belum terbayarkan sebesar Rp. 1.701.500.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada PENGGUGAT pada saat proses pencairan aset atau penagihan piutang bank yang didapat dalam likuidasi oleh TERGUGAT I ;
- Menyatakan sah dan berdasar hukum hak nisbah bagi hasil yang belum didapat oleh PENGGUGAT sebesar 10% (sepuluh prosen) per tahun dari Saldo Simpanan tersisa yang dituntut Rp. 3.701.500.000,- (tiga milyar tujuh ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 370.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) per tahun terhitung sejak 26 April 2016 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan juga kepada PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA/ DWANGSOM sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan secara tanggung renteng sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan eksekutorial ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi yang timbul dari perkara ini ;
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
A T A U
Mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini berdasar hukum yang adil (According to the Right and Good) dan berke-Tuhanan Yang Maha Esa. |