Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Bil KASELAN 1.LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
2.PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL HIDAYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASELAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANGGA ADI FITRIONOKASELAN
Tergugat
NoNama
1LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
2PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TIM LIKUIDASI PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Hidayah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL

  1. Memerintahkan TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT berkewajiban dan patuh untuk mencatat nama disertai dengan hak didahulukan pembayarannya dibanding HAK DARI KREDITOR LAINNYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 UU LPS atas bagian simpanan milik PENGGUGAT yang tidak dijamin dalam SISTEM PENJAMINAN TERBATAS, sebesar Rp. 1.701.500.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) yang didapat dalam pencairan aset atau penagihan piutang bank (likuidasi) TERGUGAT II ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Nasabah Penyimpan yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum dan sah penempatan dana milik PENGGUGAT pada TERGUGAT II dalam PROGRAM TABUNGAN INVESTASI MUDHARABAH AL HIDAYAH SEBAGAI SIMPANAN LAYAK BAYAR/ LAYAK DIJAMIN :
    1. Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 31 Desember 2010, dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) selama satu tahun ;
    2. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 31 Desember 2012 dengan nomor Rekening tercantum 100-000000820-002 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) selama satu tahun ;
    3. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 05 Agustus 2013 dengan nomor rekening tercantum 100-000000830-003 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulan ;
    4. Sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tertanggal 11 Agustus 2014 dengan nomor rekening tercantum 100-00000832-012 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tiap bulan ;
    5. Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Januari tahun 2015 dengan nomor rekening tercantum 100-00000832-012 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap bulan ;
    6. Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 02 Maret 2015 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan nisbah bagi hasil tercatat setara Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) selama satu tahun.
  5. Menghukum TERGUGAT I demi undang-undang untuk membayar Klaim Penjaminan Simpanan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagai Penjaminan Terbatas atas Simpanan milik PENGGUGAT disertai dengan nisbah bagi hasil sejak izin usaha bank dicabut ;
  6. Menyatakan sisa bagian Simpanan milik PENGGUGAT yang tidak dijamin/ diluar penjaminan, yang belum terbayarkan sebesar Rp. 1.701.500.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada PENGGUGAT pada saat proses pencairan aset atau penagihan piutang bank yang didapat dalam likuidasi oleh TERGUGAT I ;
  7. Menyatakan sah dan berdasar hukum hak nisbah bagi hasil yang belum didapat oleh PENGGUGAT sebesar 10% (sepuluh prosen) per tahun dari Saldo Simpanan tersisa yang dituntut Rp. 3.701.500.000,- (tiga milyar tujuh ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 370.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) per tahun terhitung sejak 26 April 2016 hingga putusan ini  berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum dan memerintahkan juga kepada PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA/ DWANGSOM sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan secara tanggung renteng sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan eksekutorial ;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi yang timbul dari perkara ini ;
  10. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini ;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

 

A T A U

Mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini berdasar hukum yang adil (According to the Right and Good) dan berke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak