Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2020/PN Bil 1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
1.SUWANDI bin KADIS MADANI
2.HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-158/M.5.4.1/Enz.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI bin KADIS MADANI[Penahanan]
2HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I SUWANDI bin KADIS MADANI dan terdakwa II HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa I di Komplek Pavillion Taman Dayu Dsn. Ketan ireng Ds. Ketan ireng Kec. Prigen Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I SUWANDI bin KADIS MADANI dan terdakwa II HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa I di Komplek Pavillion Taman Dayu Dsn. Ketan ireng Ds. Ketan ireng Kec. Prigen Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya