Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
362/Pid.Sus/2020/PN Bil | 1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH 2.HENDRO NUGROHO, S.H. |
1.SUWANDI bin KADIS MADANI 2.HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 362/Pid.Sus/2020/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-158/M.5.4.1/Enz.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa I SUWANDI bin KADIS MADANI dan terdakwa II HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa I di Komplek Pavillion Taman Dayu Dsn. Ketan ireng Ds. Ketan ireng Kec. Prigen Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I SUWANDI bin KADIS MADANI dan terdakwa II HIDAYATUS SHOLIKHIN bin ZUHRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Nopember 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa I di Komplek Pavillion Taman Dayu Dsn. Ketan ireng Ds. Ketan ireng Kec. Prigen Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |