Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2017/PN Bil | 1.MASTUTI UMRIN, S.H. 2.MUHAMMAD MASHURI,SH.MH 3.SUKIYAT |
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR c qKEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN yang beralamat di Jl.Dr.Soetomo Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur 2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGIL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jul. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2017/PN Bil | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jul. 2017 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa pemohon adalah pemilik sah sebidang tanah dengan luas 7560 m2, terletak di Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan berdasarkan SERTIFIKAT HAK MILIK (Selanjutnya ditulisnya SHM.) No.4 Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Seluas 7560 m2 gambar situasi Tanggal 2-9-1982 No.411 terakhir terdaftar atas nama SISWONO (PEMOHON), diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pasuruan 2. Bahwa, SHM No. 4 atas nama : SISWONO (PEMOHON) tersebut di atas pada tahun 1990 telah menjadi obyek /termuat di dalam AKTA PENYERAHAN HAK No.36 yang dibuat oleh Notaris NY. WIDAJATI SOEJOKO HARIADHI, SH., tertanggal. 23 Oktober 1990, pernah digugat secara keperdataan pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri Bangil yang terdaftar dalam perkara No.09 /Pdt.G /1992 /PN.Kab.Pas. BGL. Tgl. 3 September 1992, yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), di mana dalam putusan aquo Pemohon sebagai pihak yang dimenangkan oleh PN Bangil; 3. Bahwa, oleh karena itu adalah sangat berdasar / beralasan hukum bila Pemohon mendalilkan bahwa SHM No. 4 atas nama SISWONO (PEMOHON) dan AKTA PENYERAHAN HAK No.36 yang dibuat oleh Notaris NY. WIDAJATI SOEJOKO HARIADHI, SH., tertanggal. 23 Oktober 1990 tersebut di atas adalah bukti-bukti yang sah, mengikat dan berkekuatan hukum ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |