Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2019/PN Bil TITIK JOEMILIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK JOEMILIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pada pemohon ;
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon di KTP dan KK yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggai 17-10-2011 dengan nama Njoo Joen Lin/Titik Joemilin diperbaiki menjadi Titik Joemilin sesuai dengan KTP NIK 351408580972001 ;
  3. Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama tersebut setelah menerima turunan resmi dari penetapan perbaikan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak