Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon :
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama SITI UMIROH yang tertulis di KK, KTP, NPWP dan Kartu KIS dibetulkan menjadi KHASANATIN sebagaimana nama yang tertulis di ijazah Madrasah Ibtidaiyah Wachim Hasyim Watukosek;
- Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama pemohon tersebut setelah menerima turunan resmi dari penetapan perbaikan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan dan Instansi terkait, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada pemohon untuk membyayar permohonan ini
|