Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2019/PN Bil SITI UMIROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI UMIROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon :
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama SITI UMIROH yang tertulis di KK, KTP, NPWP dan Kartu KIS dibetulkan menjadi  KHASANATIN sebagaimana nama yang tertulis di ijazah Madrasah Ibtidaiyah Wachim Hasyim Watukosek;
  3. Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama pemohon tersebut setelah menerima turunan resmi dari penetapan perbaikan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan dan Instansi terkait, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membyayar permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak