Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2020/PN Bil 1.HENDRO NUGROHO, S.H.
2.ARTHEMAS SAWONG, SH.
SABIT Bin TALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 021/M.5.41/Eku.2/3/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRO NUGROHO, S.H.
2ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIT Bin TALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa ia terdakwa SABIT Bin (Alm) TALI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan TOL Pasuruan – Grati Km 799.700 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

DAN

KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa SABIT Bin (Alm) TALI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan TOL Pasuruan – Grati Km 799.700 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka berat.

DAN

KETIGA

--------------Bahwa ia terdakwa SABIT Bin (Alm) TALI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan TOL Pasuruan – Grati Km 799.700 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya