Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2020/PN Bil | 1.HENDRO NUGROHO, S.H. 2.ARTHEMAS SAWONG, SH. |
SABIT Bin TALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2020/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 021/M.5.41/Eku.2/3/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------------Bahwa ia terdakwa SABIT Bin (Alm) TALI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan TOL Pasuruan – Grati Km 799.700 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. DAN KEDUA --------------Bahwa ia terdakwa SABIT Bin (Alm) TALI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan TOL Pasuruan – Grati Km 799.700 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka berat. DAN KETIGA --------------Bahwa ia terdakwa SABIT Bin (Alm) TALI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan TOL Pasuruan – Grati Km 799.700 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka ringan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |