Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
150/Pid.Sus/2020/PN Bil | 1.NURDHINA HAKIM, SH, MH. 2.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH |
FAUZI Bin ABDULLAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.Sus/2020/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-048/M.5.4.1/Enz.2/4/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa terdakwa FAUZI Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 10.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu dalam bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di depan Indomaret, Desa Gondanglegi, Kec. Beji, Kab. Pasuruan atau setidak tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ATAU :
KEDUA : ---------Bahwa terdakwa FAUZI Bin ABDULLAH pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di depan rumah di dusun Lor Dowo, Desa Pleret, Kecamatan Warungdowo, Kota Pasuruan, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bangil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |