Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah No:76/HB/GEMPOL/2008, Yang dibuat dihadapan Camat Gempol SUWITO ADI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur tanggal 05 Juni 2007 No: 25.35-VI-2007.
- Menyatakan sebagian dari objek sengketa adalah sah milik Para Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan memiliki sebagian hak milik Para Penggugat dalam objek sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebagian objek sengketa milik Para Penggugat dan jika perlu objek sengketa dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi antara Para Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, karena Para Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 000.000,00(satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, yang dapat ditagih segara dan sekaligus oleh Para Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan dalam Perkara ini.
- Menyatakan Peletakan REVINDIKATOIR BESLAG terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
- Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding dan Kasasi.
D a n
Jika Ketua Pengadilan Negeri Bangil c/q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |