Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2018/PN Bil | ABDUL MUIN | KEPOLISIAN RI cq. KEPOLISAN DAERAH JATIM cq. KEPOLISIAN RESORT PASURUAN cq. KEPOLISIAN SEKTOR PURWODADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Jun. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2018/PN Bil | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Jun. 2018 | ||||
Nomor Surat | 10/RDR/VI/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2018/RESKRIM tanggal 31 Mei 2018, dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Pasuruan Sektor Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan penahanan terhadap diriPemohon oleh Termohon yang diajukan dalamĀ Praperadilan ini adalah tidak sah; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkanĀ Pemohon dari tahanan; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 8. Menghukum Termohon agar membayar kerugian Immateril berupa :
9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |