Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2018/PN Bil ABDUL MUIN KEPOLISIAN RI cq. KEPOLISAN DAERAH JATIM cq. KEPOLISIAN RESORT PASURUAN cq. KEPOLISIAN SEKTOR PURWODADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2018/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 26 Jun. 2018
Nomor Surat 10/RDR/VI/2018
Pemohon
NoNama
1ABDUL MUIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI cq. KEPOLISAN DAERAH JATIM cq. KEPOLISIAN RESORT PASURUAN cq. KEPOLISIAN SEKTOR PURWODADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2018/RESKRIM tanggal 31 Mei 2018, dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Pasuruan Sektor Purwodadi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan penahanan terhadap diriPemohon oleh Termohon yang diajukan dalamĀ  Praperadilan ini adalah tidak sah;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkanĀ  Pemohon dari tahanan;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

8. Menghukum Termohon agar membayar kerugian Immateril berupa :

  1. Beban batin karena ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
  2. Beban batin tidak bisa memberikan nafkah kepada keluarga selama di tahan di Rutan Kepolisian Sektor Purwodadi .
  3. Tentu nilai ini tidak dapat diukur dengan nilai apapun, namun dalam perkara ini Pemohon menentukan nilainya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya