| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa KELVIN ANANDA ACHMAD SANTOSO BIN GATOT TEGUH SANTOSO (ALM), pada Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Rejoso Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa yang bekerja di PT Capolista Surya Trasnportasi sebagai Sopir berangkat dari Kota Surabaya dengan mengemudikan 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX milik PT Capolista Surya Transportasi bertujuan mengirimkan muatan ke Daerah Probolinggo, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa sampai di lokasi pabrik. untuk melakukan proses bongkar muatan, setelah terdakwa selesai melakukan proses bongkar muatan tersebut terdakwa berisitirahat sampai dengan pukul 10.00 WIB, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa Kembali berangkat menuju Kota Surabaya, kemudian sekira pukul 11.30 WIB terdakwa berhenti di Terminal Banyuangga Probolinggo untuk menunggu teman terdakwa, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Kembali melanjutkan perjalanan dari arah timur ke arah barat sampai terdakwa melewati Jalan Raya Nguling Pasuruan menuju Jalan Raya Pasar Ngopak ke arah barat sekitar di makam pinggir jalan setelah Pasar Ngopak terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih No. rangka : MHIJF9115BK1671583 sedang dikemudikan oleh korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) berboncengan dengan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN tidak menggunakan helm yang pada saat itu dari arah kanan mendahului 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX yang dikemudikan oleh terdakwa dan terdakwa tetap mengemudikan truck terdakwa berada di lajur kanan, sekira pukul 13.00 WIB sesampainya terdakwa di Jalan Raya Rejoso Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan tiba-tiba 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih tersebut berjalan pelan di tengah jalan sehingga terdakwa membunyikan klakson kendaraan Truck Hino dan terdakwa melihat dari arah berlawanan ada kendaraan mobil warna putih yang berjalan dilajur kanan ke arah timur, kemudian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih yang dikemudikan oleh korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) berboncengan dengan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN secara mendadak berbelok ke arah kanan dan dari arah berlawanan terdakwa melihat kendaraan mobil warna putih tersebut berjalan di jalur kanan ke arah timur, pada saat itu posisi 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX yang terdakwa kemudikan berjalan dengan kecepatan 30 (tiga puluh) Km/Jam dengan posisi gigi persneleng di 4 (empat) dan berjarak kurang lebih 4 (empat) – 5 (lima) meter dari kendaraan sepeda motor Honda Vario tersebut dikarenakan posisi terdakwa dalam mengemudikan kendaraan truck hino tersebut dalam keadaan blind spot (tak terlihat oleh pengemudi secara utuh) sehingga terdakwa tidak bisa menghindari dan menabrak pojok samping kiri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih kemudian sepeda motor honda vario tersebut terlempar ke arah depan sisi kiri kendaraan truck hino, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerem dan menghentikan kendaraan truck hino tersebut di tengah jalan untuk melihat kondisi korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) yang berada di bawah kendraan truck hino sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih berada di sisi kiri depan kendaraan truck hino, dan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN berada terjatuh di sisi kanan kendaraan truck hino tersebut, kemudian saksi SARIFUDIN SULTON dan saksi MUHAMMAD SOFI yang pada saat itu sedang bekerja di Kantor Shoppe cabang Desa Arjosari beserta warga sekitar melihat kecelakaan tersebut dan langsung mengevakuasi korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) yang pada saat kejadian masih bernafas namun sudah tidak sadarkan diri dibawa ke RSUD Grati sedangkan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN yang pada saat itu tidak sadarkan diri tetapi masih bernafas dibawa ke Puskesmas Rejoso, selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX di pinggir jalan dan terdakwa dibawa oleh Pihak Kepolisian menuju RSUD Grati.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Grati Nomor 180/023/424.072.02/2026 tanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Dr. Tri Hardina Setyo menerangkan bahwa GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Grati pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 13.44 WIB yang di periksa dan ditandatangani oleh Dr. Tri Hardina Setyo atas nama GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA dengan hasil pemeriksaan ditemukan : terdapat luka robek di dahi kiri, terdapat luka robek telapak tangan kanan, terdapat memar pada perut kiri sehingga cedera ini kategori BERAT, sehingga menimbulkan kematian yang mengakibatkan jenazah meninggal dunia
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa KELVIN ANANDA ACHMAD SANTOSO BIN GATOT TEGUH SANTOSO (ALM), pada Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Rejoso Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa yang bekerja di PT Capolista Surya Trasnportasi sebagai Sopir berangkat dari Kota Surabaya dengan mengemudikan 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX milik PT Capolista Surya Transportasi bertujuan mengirimkan muatan ke Daerah Probolinggo, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa sampai di lokasi pabrik. untuk melakukan proses bongkar muatan, setelah terdakwa selesai melakukan proses bongkar muatan tersebut terdakwa berisitirahat sampai dengan pukul 10.00 WIB, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa Kembali berangkat menuju Kota Surabaya, kemudian sekira pukul 11.30 WIB terdakwa berhenti di Terminal Banyuangga Probolinggo untuk menunggu teman terdakwa, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Kembali melanjutkan perjalanan dari arah timur ke arah barat sampai terdakwa melewati Jalan Raya Nguling Pasuruan menuju Jalan Raya Pasar Ngopak ke arah barat sekitar di makam pinggir jalan setelah Pasar Ngopak terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih No. rangka : MHIJF9115BK1671583 sedang dikemudikan oleh korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) berboncengan dengan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN tidak menggunakan helm yang pada saat itu dari arah kanan mendahului 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX yang dikemudikan oleh terdakwa dan terdakwa tetap mengemudikan truck terdakwa berada di lajur kanan, sekira pukul 13.00 WIB sesampainya terdakwa di Jalan Raya Rejoso Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan tiba-tiba 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih tersebut berjalan pelan di tengah jalan sehingga terdakwa membunyikan klakson kendaraan Truck Hino dan terdakwa melihat dari arah berlawanan ada kendaraan mobil warna putih yang berjalan dilajur kanan ke arah timur, kemudian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih yang dikemudikan oleh korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) berboncengan dengan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN secara mendadak berbelok ke arah kanan dan dari arah berlawanan terdakwa melihat kendaraan mobil warna putih tersebut berjalan di jalur kanan ke arah timur, pada saat itu posisi 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX yang terdakwa kemudikan berjalan dengan kecepatan 30 (tiga puluh) Km/Jam dengan posisi gigi persneleng di 4 (empat) dan berjarak kurang lebih 4 (empat) – 5 (lima) meter dari kendaraan sepeda motor Honda Vario tersebut dikarenakan posisi terdakwa dalam mengemudikan kendaraan truck hino tersebut dalam keadaan blind spot (tak terlihat oleh pengemudi secara utuh) sehingga terdakwa tidak bisa menghindari dan menabrak pojok samping kiri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih kemudian sepeda motor honda vario tersebut terlempar ke arah depan sisi kiri kendaraan truck hino, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerem dan menghentikan kendaraan truck hino tersebut di tengah jalan untuk melihat kondisi korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) yang berada di bawah kendraan truck hino sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih berada di sisi kiri depan kendaraan truck hino, dan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN berada terjatuh di sisi kanan kendaraan truck hino tersebut, kemudian saksi SARIFUDIN SULTON dan saksi MUHAMMAD SOFI yang pada saat itu sedang bekerja di Kantor Shoppe cabang Desa Arjosari beserta warga sekitar melihat kecelakaan tersebut dan langsung mengevakuasi korban GUSTI RANGGA PUTRA SAMUDRA (ALM) yang pada saat kejadian masih bernafas namun sudah tidak sadarkan diri dibawa ke RSUD Grati sedangkan saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN yang pada saat itu tidak sadarkan diri tetapi masih bernafas dibawa ke Puskesmas Rejoso, selanjutnya terdakwa memarkirkan 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX di pinggir jalan dan terdakwa dibawa oleh Pihak Kepolisian menuju RSUD Grati.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUKHAMAD CANDRA ARDIAN mengalami memar pada kaki kiri serta pinggang terasa nyeri dan kepala terasa pusing berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Grati pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 13.44 WIB yang di periksa dan ditandatangani oleh Dr. Dwi Neli Z.A atas nama MUKHAMAD CANDRA ARDIAN dengan hasil pemeriksaan ditemukan : pasien datang dalam kondisi sadar, pada pemeriksaan ditemukan : bengkak 2 cm di kepala belakang, luka lecet di siku tangan kanan, dan luka lecet di lutut dalam kaki kanan. Cidera ini tergolong kategori RINGAN dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau pencaharian sehari – hari untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa 1 (satu) kendaraan Truck Hino NoPol L 9-552-UX No. rangka : MJEFG8JJKAJG13506 No.Mesin : J08EUGJ19992 Tahun pembuatan 2010 milik PT Capolista Surya Trasnportasi mengalami kerusakan pada lampu depan kanan pecah, lampu depan bemper depan pecah sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No- Pol N – 3214- TCP warna putih No. rangka : MHIJF9115BK1671583 Nomor mesin : JF91E1163715 Tahun pembuatan 2011 milik saksi MUTMAINAH mengalami kerusakan pada Body sisi kanan terdapat goresan dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol N-3214-TCO warna putih No. rangka : MH1JF9115BKK167583, No. Mesin : JF91E1163715 mengalami kerusakan pada body sisi kanan sepeda motor.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------- |