Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Bil IKA WAHYULIANI 1.Ibu Kuryah
2.Rofiah alias Ibu Amri
3.Muchammad Sokheh Sony
4.Nur Yasak
5.Siti Anisah
8.Kalimatu Juroh
9.Nurul Asia Muslimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA WAHYULIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Indra Prasetya. SH, MH, CPLCIKA WAHYULIANI
Tergugat
NoNama
1Ibu Kuryah
2Rofiah alias Ibu Amri
3Muchammad Sokheh Sony
4Nur Yasak
5Siti Anisah
6Kalimatu Juroh
7Nurul Asia Muslimin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Shafriadin asy suhbar, SHRofiah alias Ibu Amri
2Muhammad Shafriadin asy suhbar, SHMuchammad Sokheh Sony
3Muhammad Shafriadin asy suhbar, SHNur Yasak
4Muhammad Shafriadin asy suhbar, SHSiti Anisah
5Muhammad Shafriadin asy suhbar, SHKalimatu Juroh
6Muhammad Shafriadin asy suhbar, SHNurul Asia Muslimin
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 10 Oktober 1989  yang isinya Tergugat 1 telah menjual sebidang tanah kepada Lasmini alias Min Srilasmini alias Ibu Pamudji (almh) orang tua (ibu) Penggugat yang terletak di Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan seluas 149 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02211 Tahun 2019 atas atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin adalah sah dan berkekuatan hukum.
3.    Menyatakan adalah tanah seluas 149 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02211 Tahun 2019 atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin, yang terletak di Desa Kedawung,  Kecamatan Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut:
      Sebelah utara berbatas dengan Tanah Yasan (00302)
     Sebelah selatan berbatas dengan Jalan
     Sebelah barat berbatas dengan Tanah Yasan (02105)
     Sebelah timur berbatas dengan Tanah Yasan . Adalah sah milik Penggugat
4.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 02211 Tahun 2019 yang semula atas  atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin menjadi Ika Wahyuliani
5.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik 02211 Tahun 2019 yang semula atas  atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin menjadi Ika Wahyuliani.
6.    Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
7.    Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak