Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Bil BASORI AL IDRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASORI AL IDRUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi  ijin kepada Pemohon mengajukan Pergantian Ganti Nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3514122910600001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514120101986241 ( baris 1 kolom 1 ) atas nama BASORI AL IDRUS diganti menjadi MOH. BASORI sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 313/V/1984, Kutipan Akta Kelahiran Milik Anak dengan Nomor : 1695/VII/1997, Ijazah Sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Alam Milik Anak dengan Nomor : DN-05 Ma 0078657, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 145/260/424.303.2.06/2024 dan Surat Keterangan Beda Identitas dengan Nomor : 470.1/658/424.303.2.06/2024;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan/atau Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Atau Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak