Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2024/PN Bil ARIZAL PRIBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIZAL PRIBADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Ganti Data Tahun Kelahiran Pemohon tersebut, dikarenakan adanya ketidaksesuaian/perbedaan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514090812880003 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514091711090004 ( baris 1 kolom 5 ) atas nama ARIZAL PRIBADI yang lahir pada tanggal 8 Desember 1988 diganrti menjadi atas nama ARIZAL PRIBADI yang lahir pada tanggal 8 Desember 1990 sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 71/40/II/2014, Surat Keterangan dengan Nomor : 421.2/10/35.73/IV/2024, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh RSUD. Dr. SAIFUL ANWAR “ MALANG ” dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir dengan Nomor : 420/03/424.320.2.05/2024;
  3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian tahun lahir Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak