Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
HARTONO Bin KAMSIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 856/M.5.41/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Bin KAMSIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ERVINA WIJAYATI, S.H.HARTONO Bin KAMSIRAN
2ANGGORO WATIHARTONO Bin KAMSIRAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------Bahwa Terdakwa HARTONO Bin KAMSIRAN pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnyatindak pidana tersebut dilakukan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, telah melakukanyang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan, atau gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan, suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari  Tindak Pidana”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saksi AHMAD HIDAYAT Bin SUWARSO dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A02S warna hitam dengan IMEI 1 : 352432724214068 dan IMEI 2 : 352432724214066 serta nomor handphone 082177414197 milik Terdakwa, dalam telepon tersebut Terdakwa disuruh oleh saksi AHMAD HIDAYAT untuk menjualkan wing box truk, lalu Terdakwa menyetujui hal tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui bahwa wing box truk tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang telah dilakukan oleh saksi AHMAD HIDAYAT.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saksi AHMAD HIDAYAT sampai di  bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah. Kemudian saksi AHMAD HIDAYAT menyampaikan kepada Terdakwa bahwa truk tersebut merupakan milik PT. GALENA PERKASA tempat saksi AHMAD HIDAYAT bekerja, namun trus tersebut telah dibawa kabur oleh saksi AHMAD HIDAYAT agar memperoleh keuntungan sendiri, kemudian atas dasar hal tersebut Terdakwa tetap menyetujui untuk menjual wing box truk tersebut dengan cara dilakukan pemotongan terlebih dahulu terhadap wing box truk tersebut. Selanjutnya, saksi AHMAD HIDAYAT meninggalkan 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U tersebut di bengkel milik Terdakwa dengan maksud memerintahkan Terdakwa untuk memotong wing box truk tersebutdan nantinya setelah wing box truk tersebut menjadi besi potongan, Terdakwahendak menjual besi potongan tersebut kepada pembelinya dengan harga Rp 5.100,- (lima ribu serratus rupiah)/ per 1 (satu) Kg dengan rincian pembagian yaitu Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)/ per 1 (satu) Kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh saksi AHMAD HIDAYAT dan sisanya sebesar Rp 1.100,-  (seribu seratus rupiah)/ per 1 (satu) Kg merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mulai memotong wing box truk tersebut dan selesai pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025. Setelah itu, Terdakwa menghubungi saksi AHMAD HIDAYAT dengan maksud memberitahukan bahwa wing box truk telah selesai dipotong dan hendak dijual pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Minggutanggal 30 November 2025saksi AHMAD HIDAYAT mendatangi bengkel Terdakwa dengan maksud melihat proses penimbangan besi potongan dari wing box truk tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan pembelinya. Selanjutnya, dari penimbangan tersebut diperoleh hasil penimbangan sebenyak 1500 (seribu lima ratus) Kg, sehingga uang hasil penjualan wing box truk tersebut seluruhnya sebesar Rp 7.650.000, (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari uang tersebut Terdakwa mengambil bagiannya sendiri sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudiian sisanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)Terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD HIDAYAT, namun dalam hal ini saksi AHMAD HIDAYAT hanya mengambil uang tersebut sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi AHMAD HIDAYAT serahkan lagi kepada Terdakwa sebagai biaya pemotongan wing box truk untuk Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan adanya laporan dari saksi JEFRI PUTRA PAMUNGKAS yang merupakan karyawan PT. GALENA PERKASA yang menerima Surat Kuasa dari Direktur PT. GALENA PERKASA untuk melaporkan kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah saksi AHMAD HIDAYAT yang beralamat di Dusun 006 RT 014 RW 06 Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI yang keduanya merupakan anggota Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD HIDAYAT, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi AHMAD HIDAYAT dan diakui oleh saksi AHMAD HIDAYAT bahwa ia saksi AHMAD HIDAYATtelah membawa kabur 1 (satu) unit Truk merk HINO FL235 JW Tronton Box Nopol : W-9583-U dengan noka : MJEFL8JWKCJG18375 Nosin : J08EUGJ33897 warna hijau milik PT. GALENA PERKASA serta saksi AHMAD HIDAYATtelah menjual wing box truk tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit Truk tersebut, lalu saksi AHMAD HIDAYAT mengatakan bahwa 1 (satu) unit Truk tersebut berada di bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Desa Mataram Udik, Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah. Setelah itu saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI membawa saksi AHMAD HIDAYAT menuju ke bengkel milik Terdakwa tersebut, sesampainya di bengkel tersebut kemudian saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu melakukan pengecekan terhadap nomor rangka maupun nomor mesin truk tersebut dan setelah dilakukan pengecekan hasilnya sesuai, selanjutnya saksi ARIF R. ARDI dan saksi FARIZ ASYARI membawa Terdakwa beserta saksi AHMAD HIDAYAT dan barang bukti yang telah ditemukan menuju ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. GALENA PERKASA.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. GALENA PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf “a” KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya