| Dakwaan |
|
|
KESATU
|
|
|
- Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin (Alm) PINGI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025
sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah penginapan yang beralamat di Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram” jenis sabu dengan berat netto 8,837 (delapan koma delapan tiga tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. KOKO (DPO) menghubungi Terdakwa RIYANTO Bin (Alm) PINGI dengan maksud menawarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual kembali, karena saat itu Terdakwa tidak bekerja dan membutuhkan uang, kemudian Terdakwa
menyetujui tawaran Sdr. KOKO (DPO), lalu Sdr. KOKO (DPO) meminta Terdakwa untuk menemui Sdr. KOKO (DPO) di sebuah penginapan yang Terdakwa lupa namanya yang
|
beralamat di Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh Sdr. KOKO (DPO) tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB setibanya Terdakwa di lokasi penginapan tersebut kemudian Sdr. KOKO menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) poket dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya atau Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) gram yang pembayarannya dilakukan dengan sistem setor apabila narkotika golongan I jenis sabu tersbut laku terjual, lalu Terdakwa membayarnya, setelah memperoleh narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. OSENG (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud akan membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyiapkan narkotika golongan I jeis sabu tersebut dengan cara memecah poketan narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. KOKO (DPO), dan untuk beratnya Terdakwa kirakira, lalu setelah narkotika golongan I jenis sabu sudah siap, Terdakwa menghubungi Sdr. OSENG (DPO) dan memintanya untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut di pinggir jalan tepatnya di bawah pohon termasuk Desa/Kelurahan Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kemudian Terdakwa mengirimkan foto tempat diletakannya narkotika golongan I jenis sabu tgersebut kepada Sdr. OSENG (DPO), namun narkotika golongan I jenis sabu tersebut belum dibayar dan akan dibayar pada awal bulan November;
- Bahwa setelah menjual narkotika golongan I jenis sabu tersbut kepada Sdr. OSENG (DPO), kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masangan Kulon, RT/RW 07/03, Desa/Kelurahan Masangan Kulo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa memecah narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr, KOKO (DPO) menjadi 22 (dua puluh dua) poket dengan rincian 21 (dua puluh satu) poket kecil yang rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) poket sedang yang akan Terdakwa jual kepada Sdr. JURI (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 dengan bertemu secara langsung di daerah Terminal Pandaan yang termasuk Jalan Kasri, Desa/Kelurahan Petung Sari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. (masing masing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan marak terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Terminal Pandaan yang termasuk Jalan Kasri, Desa/Kelurahan Petung Sari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa RIYANTO Bin (Alm) PINGI yang saat itu sedang menunggu Sdr. JURI (DPO), yang akan membeli narkotika golongan I jenis sabu dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat NETTO 2,395 (dua koma tiga sembilan lima) gram yang ditemukan di dalam hel merek YAMAHA MAXI warna hitam di atas 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA CBR warna hitam putih No Pol: N-2671-PQ, yang saat itu Terdakwa gunakan dan sedang terparkir pi pinggir jalan daerah Terminal Pandaan yang termasuk Jalan Kasri, Desa/Kelurahan Petung Sari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, lalu ditemukan 1 (Satu) buah HP merek OPPO warna hitam dengan kartu SIMPATI dengan nomor 082313301626, IMEI 868488047352354 dan 1 (satu) buah HP merek REDMI warna Dongker dengan kartu SMARTFREN nomor whatsapp 082313301626 IMEI 867745056238407 yang ditemukan di saku celana Terdakwa, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika golongan I jeis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masangan Kulon, RT/RW 07/03, Desa/Kelurahan Masangan Kulo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya mendatangi dan melakukan penggeledahan di
rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masangan Kulon, RT/RW 07/03, Desa/Kelurahan Masangan Kulo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, lalu ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat NETTO masing-masing 0,368 (nol koma tiga enam delapan) gram, 0,376 (nol koma tiga tujuh enam) gram, 0,357 (nol koma tiga lima tujuh) gram, 0,360 (nol koma tiga enam nol) gram, 0,357 (nol koma tiga lima tujuh) gram0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram, 0,349 (nol koma tiga empat sembilan) gram, 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram, 0,321 (nol koma tiga dua satu) gram, 0,305 (nol koma tiga nol lima) gram, 0,174 (nol koma satu tujuh empat) gram, 0,170 (nol koma satu tujuh nol) gram, 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram, 0,182 (nol koma satu delapan dua) gram, 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram, dengan berat NETTO keseluruhan 6,442 (enam koma empat empat dua) gram di dalam 1 (Satu) kantong kain kecil warna merah, 3 (tiga) buah timbangan elektrik terdiri dari 1 (Satu) warna silver dan 2 (dua) warna hitam, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah scrop dari sedotan yang ditemukan di bawah kursi ruang tengah rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa belum memperoleh keuntungan dalam melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu karena belum terjual sepenuhnya, namun Terdakwa memperoleh keuntungan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu secara gratis;
- Bahwa Terdakwa melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu sejak tanggal 22 Oktober 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10737/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 20 November 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang
mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
31740/2025/N NF
|
+2,395 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+2,368 gram
|
|
31741/2025/N
NF
|
+0,368 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
31742/2025/N NF
|
+0,376 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,352 gram
|
|
31743/2025/N NF
|
+0,357 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,325 gram
|
|
31744/2025/N NF
|
+0,355 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,335 gram
|
|
31745/2025/N NF
|
+0,354 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
3176/2025/NN F
|
+0,360 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
31747/2025/N NF
|
+0,355 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
31748/2025/N NF
|
+0,362 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,346 gram
|
|
31749/2025/N NF
|
+0,344 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,327 gram
|
|
31750/2025/N NF
|
+0,360 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,338 gram
|
|
31751/2025/N NF
|
+0,357 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,339 gram
|
|
31752/2025/N NF
|
+0,332 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,310 gram
|
|
31753/2025/N NF
|
+0,349 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,329 gram
|
|
31754/2025/N NF
|
+0,335 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,312 gram
|
|
31755/2025/N NF
|
+0,321 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,300 gram
|
|
31756/2025/N NF
|
+0,305 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,284 gram
|
|
31757/2025/N NF
|
+0,174 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,152 gram
|
|
31758/2025/N NF
|
+0,170 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,150 gram
|
|
31759/2025/N NF
|
+0,168 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,148 gram
|
|
31760/2025/N NF
|
+0,182 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,162 gram
|
|
31761/2025/N
NF
|
+0,158 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,138 gram
|
|
Total
|
+8,837 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31740/2025/NNF sampai dengan 31761/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------
ATAU KEDUA
- Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin (Alm) PINGI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025
sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di daerah Terminal Pandaan, yang termasuk Jalan Kasri, Desa/Kelurahan Petung Sari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, enis sabu dengan berat netto 8,837 (delapan koma delapan tiga tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. (masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan marak terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Terminal Pandaan yang termasuk Jalan Kasri, Desa/Kelurahan Petung Sari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa RIYANTO Bin (Alm) PINGI yang saat itu sedang menunggu Sdr. JURI (DPO), yang akan membeli narkotika golongan I jenis sabu dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat NETTO 2,395 (dua koma tiga sembilan lima) gram yang ditemukan di dalam hel merek YAMAHA MAXI warna hitam di atas 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA CBR warna hitam putih No Pol: N2671- PQ, yang saat itu Terdakwa gunakan dan sedang terparkir pi pinggir jalan daerah Terminal Pandaan yang termasuk Jalan Kasri, Desa/Kelurahan Petung Sari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, lalu ditemukan 1 (Satu) buah HP merek OPPO warna hitam dengan kartu SIMPATI dengan nomor 082313301626, IMEI 868488047352354 dan 1 (satu) buah HP merek REDMI warna Dongker dengan kartu SMARTFREN nomor whatsapp 082313301626 IMEI 867745056238407 yang ditemukan di saku celana Terdakwa, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika golongan I jeis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masangan Kulon, RT/RW 07/03, Desa/Kelurahan Masangan Kulo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi MUH REFO A. serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masangan Kulon, RT/RW 07/03, Desa/Kelurahan Masangan Kulo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, lalu ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang
berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat NETTO masing-masing 0,368 (nol koma tiga enam delapan) gram, 0,376 (nol koma tiga tujuh enam) gram, 0,357 (nol koma tiga lima tujuh) gram, 0,360 (nol koma tiga enam nol) gram, 0,357 (nol koma tiga lima tujuh) gram0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram, 0,349 (nol koma tiga empat sembilan) gram, 0,335 (nol koma tiga tiga lima) gram, 0,321 (nol koma tiga dua satu) gram, 0,305 (nol koma tiga nol lima) gram, 0,174 (nol koma satu tujuh empat) gram, 0,170 (nol koma satu tujuh nol) gram, 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram, 0,182 (nol koma satu delapan dua) gram, 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram, dengan berat NETTO keseluruhan 6,442 (enam koma empat empat dua) gram di dalam 1 (Satu) kantong kain kecil warna merah, 3 (tiga) buah timbangan elektrik terdiri dari 1 (Satu) warna silver dan 2 (dua) warna hitam, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah scrop dari sedotan yang ditemukan di bawah kursi ruang tengah rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10737/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 20 November 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang
mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan h asil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
31740/2025/N NF
|
+2,395 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+2,368 gram
|
|
31741/2025/N NF
|
+0,368 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
31742/2025/N NF
|
+0,376 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,352 gram
|
|
31743/2025/N NF
|
+0,357 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,325 gram
|
|
31744/2025/N NF
|
+0,355 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,335 gram
|
|
31745/2025/N NF
|
+0,354 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
3176/2025/NN F
|
+0,360 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
31747/2025/N NF
|
+0,355 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,330 gram
|
|
31748/2025/N NF
|
+0,362 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,346 gram
|
|
31749/2025/N NF
|
+0,344 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,327 gram
|
|
31750/2025/N NF
|
+0,360 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,338 gram
|
|
31751/2025/N
NF
|
+0,357 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,339 gram
|
|
31752/2025/N NF
|
+0,332 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,310 gram
|
|
31753/2025/N
NF
|
+0,349 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,329 gram
|
|
31754/2025/N NF
|
+0,335 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,312 gram
|
|
31755/2025/N
NF
|
+0,321 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,300 gram
|
|
31756/2025/N NF
|
+0,305 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,284 gram
|
|
31757/2025/N
NF
|
+0,174 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,152 gram
|
|
31758/2025/N NF
|
+0,170 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,150 gram
|
|
31759/2025/N
NF
|
+0,168 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,148 gram
|
|
31760/2025/N NF
|
+0,182 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,162 gram
|
|
31761/2025/N
NF
|
+0,158 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,138 gram
|
|
Total
|
+8,837 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31740/2025/NNF sampai dengan 31761/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
|