Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
EDY MULYADI Bin (alm) SLAMET IRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1031/M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY MULYADI Bin (alm) SLAMET IRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN:

 

KESATU

 

--------Bahwa Terdakwa EDY MULYADI Bin (alm) SLAMET IRIANTO pada hari Sabtu tanggal

22 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah toko Vapor yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan./Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ijenis sabu dengan berat Netto total 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal Terdakwa menghubungi Saksi TOTOK WIDIANTORO menggunakan 1 (satu) unit Handphone Realme warna Biru dengan nomor IMEI 358194944141283 dan nomor simcard Indosat 0857-5522-2712 dengan maksud memesan narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi TOTOK WIDIANTORO sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi TOTOK WIDIANTORO menghubungi Saksi M. JUNAEDI ABDILLAH Bin JUWONO dengan maksud memesan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.050.000,00 (satu juta

lima puluh ribu rupiah), setelah menerima narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi M. JUNAEDI  ABDILLAH  Bin  JUWONO,  kemudian  Saksi  TOTOK  WIDIANTORO  kembali

 

menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan secara langsung pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB di sebuah toko Vapor yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setibanya di lokasi Saksi TOTOK WIDIANTORO menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;

  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa pulang narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu menimbangnya, kemudai Terdakwa simpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kemudian Terdakwa menjual narkotika golngan I jenis sabu tersebut dengan mencukitnya lalu menimbangnya sesuai porsi pesanan yang dipesan seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI (masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi bahwa di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan marak peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY MULYADI Bin (alm) SLAMET IRIANTO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamaytan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, lalu Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya melakukan penggeledahan taerhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram sehingga berat netto total 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone Realme warna Biru dengan nomor IMEI 358194944141283 dan nomor simcard Indosat 0857- 5522-2712, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong yang ditemukan di abwah kasur kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi TOTOK WIDIANTORO, kemudian Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap 1 (Satu) gramnya jika habis terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11267/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

34275/2025/

NNF

+0,385 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,367 gram

34276/2025/

NNF

+0,098 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,078 gram

Total

+0,483 gram

 

 

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34275/2025/NNF dan 34276/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

 

ATAU KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EDY MULYADI Bin (alm) SLAMET IRIANTO pada hari Selasa tanggal

25 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamaytan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

 

Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanjenis sabu dengan berat Netto total 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI (masing masing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi bahwa di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan marak peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY MULYADI Bin (alm) SLAMET IRIANTO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Dusun Karangsono, Kelurahan/Desa Karangsono, Kecamaytan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, lalu Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya melakukan penggeledahan taerhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masing masing 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram, 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram sehingga berat netto total 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone Realme warna Biru dengan nomor IMEI 358194944141283 dan nomor simcard Indosat 0857 5522-2712, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong yang ditemukan di abwah kasur kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi TOTOK WIDIANTORO, kemudian Saksi LIO ADI PRASETYO bersama Saksi CHANDRA AGUS SA’RONI serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11267/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

34275/2025/ NNF

+0,385 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,367 gram

34276/2025/ NNF

+0,098 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,078 gram

Total

+0,483 gram

 

 

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 34275/2025/NNF dan 34276/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609

ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya