Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT NGULING 1.NUR HIDAYAT
2.MUTIM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT NGULING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR HIDAYAT
2MUTIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.688.281,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.     Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar                           Rp. 220.688.281,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh satu Rupiah ). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1697 / Desa Banjarsari atas nama  Nur Hidayat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
4.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1697 / Desa Banjarsari atas nama  Nur Hidayat berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1697 / Desa Banjarsari atas nama  Nur Hidayat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak