| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G.S/2025/PN Bil | PT. BPR Danaputra Sakti | 1.MOH. HASAN KHUSAIRI 2.HARTINI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2025/PN Bil | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 174.236.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. 3. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan berupa sebuah bidang Tanah dengan Sertifikat nomor 01908, atas nama MOH HASAN KHUSAIRI, alamat desa Karangjati kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan, jenis tanah pekarangan luas 641 m2 (Enam Ratus Empat Puluh Satu meter persegi) tanggal ukur 23/09/2019, nomor ukur 01503/KARANGJATI/2019 4. Menghukum Para Tergugat sebesar Rp 174.236.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dan apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini maka Putusan ini dapat dilakukan Lelang pada Kantor Lelang Negara Setempat, atas jaminan berupa sebuah bidang Tanah dengan Sertifikat nomor 01908, atas nama MOH HASAN KHUSAIRI, alamat desa Karangjati kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan, jenis tanah pekarangan luas 641 m2 (Enam Ratus Empat Puluh Satu meter persegi) tanggal ukur 23/09/2019, nomor ukur 01503/KARANGJATI/2019 5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
